Minggu, November 24, 2024

Rugikan Keuangan Negara 56 Miliar, Kejari Ciamis Tangkap Dua Pelaku Korupsi

Baca Juga

Pada periode tahun 2015-2019, KLHK RI memiliki program Fasilitas Dana Bergulir (FDB) yang pengelolanya oleh BLU Pusat P2H.

Program ini menawarkan pinjaman bagi hasil dan Syariah untuk usaha Kehutanan dalam upaya rehabilitasi hutan dan lahan.

Tindakan Manipulatif Tersangka Korupsi

Setelah mengetahui adanya peluang usaha dari FDB, tersangka ZJ mengusulkan pendirian pabrik Wood Pellet dan AI menyetujui permohonannya.

Namun, dalam proses mendapatkan fasilitas tersebut, para tersangka telah melakukan tindakan manipulasi.

Baik dalam persyaratan, administrasi, maupun penggunaan dana pinjaman yang tidak sejalan dengan tujuan penggunaannya.

BLU merupakan lembaga pemerintah yang memiliki tugas untuk memberikan layanan kepada masyarakat dan memiliki wewenang dalam mengelola keuangannya.

Namun, sistem pengelolaan keuangan BLU harus mengikuti prinsip dan mekanisme APBN/APBD sebagaimana aturan dalam UU nomor 17 tahun 2003.

Kemudian UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU nomor 15 tahun 2004 beserta peraturan turunannya.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Ormas BBC Dukung Herdiat-Yana di Pilkada Ciamis 2024

Ciamis, galuh.id - Ormas BBC Kabupaten Ciamis Jawa Barat dengan tegas dukung dan siap memenangkan pasangan Herdiat-Yana (HY) di...

Artikel Terkait