Setiap pengeluaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan dan disusun berdasarkan bukti-bukti yang sah sesuai dengan alokasi dan peruntukannya.
Oleh karena itu, menurut Arief, setiap pengeluaran harus berdasarkan perintah yang jelas dari pejabat yang berwenang.
Dengan dukungan oleh bukti yang sah yang dapat diverifikasi oleh pejabat yang berwenang melakukan verifikasi.
Negara mengalami kerugian akibat tindakan yang para tersangka lakukan.
Hasil Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif.
Terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan terhadap fasilitas dana bergulir dari BLU P3H KLHK kepada PT. RNR Desa Cimaragas Ciamis.
Mendapat dana dari APBN, Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU P3H) KLHK untuk tahun anggaran 2017/2018.
“Namun, program ini mengalami kerugian sebesar Rp. 56.393.619.117,” ujar Arief.