Mulai hari ini lanjut Arief, kedua tersangka akan menjalani masa tahanan di Rutan Kelas I Bandung.
“Mereka nantinya akan diajukan dalam berkas perkara terpisah dan segera serahkan ke Pengadilan Tipikor di PN Bandung,” tambahnya.
Tindakan para tersangka diduga melanggar hukum sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan tambahkan dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.
Undang-undang tersebut mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 56 KUHP. (GaluhID/Tegar)
Editor : Evi