Minggu, November 24, 2024

Rugikan Keuangan Negara 56 Miliar, Kejari Ciamis Tangkap Dua Pelaku Korupsi

Baca Juga

Mulai hari ini lanjut Arief, kedua tersangka akan menjalani masa tahanan di Rutan Kelas I Bandung.

“Mereka nantinya akan diajukan dalam berkas perkara terpisah dan segera serahkan ke Pengadilan Tipikor di PN Bandung,” tambahnya.

Tindakan para tersangka diduga melanggar hukum sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan tambahkan dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.

Undang-undang tersebut mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 56 KUHP. (GaluhID/Tegar)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Ormas BBC Dukung Herdiat-Yana di Pilkada Ciamis 2024

Ciamis, galuh.id - Ormas BBC Kabupaten Ciamis Jawa Barat dengan tegas dukung dan siap memenangkan pasangan Herdiat-Yana (HY) di...

Artikel Terkait