Sehingga, Aef pun mengucapkan terima kasih atas ketaatan bayar pajak sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Bapenda Ciamis berterima kasih dan apresiasi kepada para pengusaha khususnya kali ini kepada Rumah Makan Saung Jembar dan Rumah Makan Cibiuk,” ucapnya.
Rumah Makan Dapat Lampu Penerangan, Bapenda Ciamis Berharap Pengusaha Lain Dapat Mengikuti
Aef berterima kasih atas ketaatan dan kesadaran membayar pajak secara mandiri atau self assessment, yaitu menghitung, membayar serta melaporkannya sendiri.
Menghitunya itu menurut Aef dengan nominal fluktuatif, yaitu rata-rata 20 juta-30 juta rupiah per bulan.
Tentunya menurut Aef, dengan kesadaran taat pajak tersebut akan berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ciamis.
Aef juga menyampaikan harapannya kepada para pengusaha-pengusaha di Kabupaten Ciamis lainnya agar sadar dan taat untuk membayar pajaknya.
“Mari bayar pajak sebagai tanda kesadaran wajib pajak, jangan ragu atau takut jika membayar pajak akan merugi,” ajak Aef.