Minggu, November 24, 2024

Saksi Tak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Penipuan CPNS Ditunda PN Ciamis

Baca Juga

Berita Ciamis, galuh.id – Kasus dugaan penipuan bermodus bisa meloloskan menjadi CPNS telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Rabu (28/7/2021).

Pelaksanaan sidang yang diketuai Majelis Hakim Ahmad Iyud Nugraha SH., MH didampingi Hakim Anggota Indra Muharam SH., MH dan Andika Perdana SH., MH, hanya berjalan 5 menit saja.

Pasalnya, sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian para saksi tersebut, sebanyak 4 orang saksi tidak bisa hadir dengan alasan sakit dan PPKM darurat.

Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk menunda jalannya sidang hingga minggu depan.

“Seharusnya hari ini agenda pemeriksaan saksi. Namun alasannya ada saksi yang sakit dan PPKM di daerah Jakarta,” jelas Hakim Anggota, Indra Muharam.

Ia mengatakan, sidang pemanggilan saksi ini sudah 2 kali namun masih belum bisa terlaksana.

“Mudah-mudahan minggu depan para saksi bisa hadir. Tidak perlu saksi semua hadir. Minimal 2 atau 3 orang saksi. Asal unsur yang didakwakan sudah terbukti,” terangnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Ciamis, Fitri Jayanti Eka Putri, menyebut bahwa kasus yang ia tangani tersebut masih dalam proses pembuktian.

Sehingga menunggu pemeriksaan dari para saksi-saksi yang saat ini belum bisa hadir dalam persidangan.

Kerugian dalam kasus dugaan penipuan bermodus bisa meloloskan menjadi CPNS yang ia tangani ini sekitar Rp 296 juta.

“Perkara yang saya tangani 1 orang atas nama Sukanto. Saksinya ada empat. 3 orang di Pangandaran. 1 orang lagi di Bogor. Kasusnya penipuan CPNS di tahun 2019-2021,” ungkapnya. (GaluhID/Aldi)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Shohibul Imam Ajak Implementasikan 4 Pilar Kebangsaan di Kuningan

Jabar, galuh.id - Shohibul Imam, anggota MPR RI dari Fraksi Partai NasDem, menyelenggarakan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Rumah...

Artikel Terkait