Imam Masjid Kecamatan akan menerima 1,2 juta rupiah per orang. Selain itu, Guru DTA/TPA akan mendapatkan 600 ribu rupiah per orang.
Total nilai insentif secara keseluruhan mencapai 22 miliar rupiah.
Lebih lanjut, Herdiat menjelaskan mengenai cuti bersama sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran Bupati Ciamis.
Ia menjelaskan, tanggal 10 April 2024 dan 11 April 2024 akan menjadi hari libur nasional.
Sementara tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 akan menjadi hari libur bersama.
Herdiat menuturkan, pegawai yang memiliki jadwal kerja selama 6 hari akan kembali bekerja pada tanggal 13 April 2024.
“Sementara pegawai yang bekerja selama 5 hari akan kembali pada tanggal 16 April 2024,” ujarnya.