Rabu, April 24, 2024

Sanksi Tak Bermasker Diterapkan, Pemprov Jabar Sediakan Masker Untuk Masyarakat

Baca Juga
- Advertisement -

Berita Jabar, galuh.id – Pemprov Jabar sediakan masker untuk masyarakat, menyusul adanya sanksi bagi masyarakat Jawa Barat (Jabar) yang tidak bermasker.

Masker tersebut oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar dimasukan dalam paket bantuan sosial (Bansos) tahap II.

Setiap paket bantuan terdapat 5 pieces (pcs) masker, terdapat 1.392.407 Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

- Advertisement -

Jutaan KRTS dari Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tersebut sebagai penerima bantuan sosial tahap II.

Baca Juga: Tidak Pakai Masker di Jabar Akan Dikenakan Denda Rp 100-150 Ribu

Ketua Tim Penyaluran Bansos Provinsi Jabar, Dudi Sudrajat Abrudachim menyampaikan masker menjadi komoditas dalam rangka menyambut Adaptasi Kebiasaan Baru (AKBK).

Dudi yang juga Ketua Divisi Pemberdayaan Aparatur, Non Aparatur, dan Masyarakat, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, menyampaikan masker menjadi pilihan.

“Pada Bansos tahap II ada tambahan masker untuk menghadapi AKB, itu atas dasar kesepakatan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19,” jelasnya.

Sehingga berdasarkan kesepakatan, Pemprov Jabar sediakan masker untuk masyarakat, dengan disertakan pada bantuan sosial tahap II.

Saat AKB, pemakaian masker sangat krusial, terlebih berbagai kegiatan ekonomi secara bertahan mulai dibuka dan aktivitas mulai normal.

Namun dengan AKB tersebut terdapat penyesuaian yaitu dengan menggunakan masker saat beraktivitas, terlebih saat berada di ruang publik.

Untuk menunjang hal tersebut, Pemprov Jabar sediakan masker untuk masyarakat Jawa Barat, diantaranya dengan cara memasukan pada paket bansos.

Dengan menggunakan masker tersebut dapat menekan resiko penularan virus Corona (Covid-19) di ruang public atau sarana umum.

Adanya kenaikan terkonfirmasi positif Covid-19 dan juga mulai diterapkannya AKB, Pemprov Jabar mewajibkan masyarakat menggunakan masker.

Selain untuk menghadapi AKB dan menekan resiko penularan, diwajibkan menggunakan masker karena terjadi penurunan kedisiplinan menerapkan protocol kesehatan.

Maka dari itu Pemprov Jabar sediakan makser, karena akan diterapkan sangksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Pemprov Jabar Sediakan Masker, Berasal Dari UMKM

Pengadaan masker untuk masyarakat Jawa Barat berasal dari produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Hal tersebut dapat merangsang para pelaku UMKM Jawa Barat yang terpuruk akibat adanya pandemi virus Corona (Covid-19).

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat, Kusmana Hartadji menyampaikan pembelian masker UMKM dibagi dua tahap.

“Iya pembelian dalam dua tahap, pertama masker yang dibeli sebanyak 2 juta masker yang berasal dari 200 UMKM,” jelas Kusmana.

Sedangkan untuk tahap dua tambah Kusmana, Pemda Provinsi Jabar akan memesan sebanyak 8 juta masker dari sekitar 400-500 UMKM.

“Tahap pertama sebanyak 2 juta masker ini sudah kita lakukan, dan masker sudah didistribusikan ke lembaga, dinas, pesantren,” jelas Kusmana.

Dengan dilibatkannya UMKM pada pengadaan masker menurut Kusmana, sangat membantu dengan kembali bangkitnya produksi yang selama pendemi mengalami keterpurukan.

“UMKM menanggapi dengan positif, minimal tukang jahit tertolong dengan kembalinya berproduksi karena ada keuntungan,” tambah Kusmana.

Kurang lebih selama empat bulan masa pandemi tercatat 37.119 UMKM di 27 kabupaten/kota mengalami keterpurukan.

Berdasarkan survey Bulan April atau satu bulan setelah kasus terkonfirmasi positif Corna pertama di Indonesia diumumkan, UMKM mulai menurun produksinya.

Selain menurut saat Presiden RI pada 2 Maret 2020 mengumumkan kasus pertama, terdapat sekitar 40 % UMKM berhenti beroperasi.

Dengan adanya Pemprov Jabar sediakan masker untuk masyarakat dan melibatkan UMKM di Jabar menjadi harapan baru untuk kembali berproduksi.

Tidak Menggunakan Masker Didenda

Pemda Provinsi Jabar mewajibkan masyarakatnya menggunakan masker dalam melaksanakan aktivitas di ruang public atau pada sarana umum.

Jika tidak menggunakan maka termasuk melanggar aturan, dan pelanggar yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi atau denda.

Sanksi yang diberikan mulai dari kerja sosial sampai dengan denda, saat ini regulasi terus dimatangkan sebelum diberlakukan.

Pemberlakuan sanksi dan denda tersebut memiliki tujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyaratan dalam menerapkan protokol kesehatan.

Saat ini kedisiplinan masyarakat terutama di ruang public sudah nampak mulai menurun, banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas.

Meskipun akan diberlakukan sanksi atau dendan bagi pelanggar, namun Pemprov Jabar sediakan masker untuk mendukung masyarakat saat memasuki AKB. (GaluhID/Ardiansyah)

- Advertisement -
- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

PAN Usung Kandidat Terbaik untuk Pilkada Kota Banjar 2024

Berita Banjar, galuh.id - DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Banjar, Jawa Barat akan mengusung kandidat terbaik untuk Pilkada...

Artikel Terkait