Ciamis, galuh.id – Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, terus berupaya memerangi peredaran rokok ilegal yang kian meresahkan masyarakat.
Salah satu bentuk nyata dari upaya ini adalah kampanye “Gempur Rokok Ilegal,” yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis bekerja sama dengan Bea dan Cukai Tasikmalaya.
Kepala Satpol PP Ciamis, Uga Yugaswara, menegaskan pentingnya sinergi dalam menangani masalah ini.
Pendekatan yang digunakan mencakup metode soft approach dan hard approach melalui sosialisasi yang masif dan operasi penegakan hukum.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal yang berdampak negatif terhadap penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Tingkat Peredaran Rokok Ilegal dan Potensi Kerugian Negara
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, peredaran rokok ilegal di Indonesia pada tahun 2023 meningkat menjadi 6,86%.
Angka ini menunjukkan adanya potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp15,01 triliun.
Menurut Uga, peningkatan ini tidak terlepas dari kebijakan pemerintah, khususnya kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10% yang berlaku pada tahun 2023 dan 2024.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 dan PMK Nomor 192/PMK.010/2022.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengendalikan konsumsi rokok yang memiliki eksternalitas negatif, termasuk dampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
Selain itu, kebijakan ini juga mendukung upaya menurunkan prevalensi merokok, terutama pada kelompok usia 10-18 tahun.
Targetnya, kata Uga, menjadi 8,7% pada tahun 2024 sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Namun demikian, Uga mengungkapkan bahwa kebijakan ini memiliki dampak tidak langsung berupa peralihan konsumen ke rokok murah atau rokok ilegal.
Terutama karena daya beli masyarakat yang tidak sebanding dengan kenaikan harga rokok resmi.
Dampak Rokok Ilegal dan Pentingnya Penegakan Hukum
Peredaran rokok ilegal memiliki dampak yang merugikan di berbagai sektor.
Selain mengurangi penerimaan negara, rokok ilegal juga mengancam kelangsungan usaha para produsen rokok resmi yang mematuhi peraturan.
Uga menekankan perlunya perhatian khusus dari pemerintah untuk melindungi kepentingan masyarakat.
“Baik dari sisi kesehatan maupun keberlanjutan ekonomi pelaku usaha,” katanya.
Sebagai respons terhadap situasi ini, Satpol PP Ciamis bersama Bea Cukai Tasikmalaya telah mengintensifkan kampanye dan sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal.”
Kegiatan ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk aparat keamanan, pelaku usaha, dan komunitas lokal.
Rangkaian Sosialisasi dan Pelatihan
Sejak 26 Desember 2023 hingga 13 November 2024, Satpol PP Ciamis telah menggelar serangkaian sosialisasi dengan jumlah peserta mencapai 200 orang.
Kegiatan ini berlangsung dalam beberapa tahap, yakni:
- 26 Desember 2023 dengan 100 peserta
- 15 Oktober 2024 dengan 50 peserta
- 31 Oktober 2024 dengan 50 peserta
- 13 November 2024 dengan 50 peserta
Selain sosialisasi, Satpol PP Ciamis juga menyelenggarakan pelatihan peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM).
Salah satu pelatihan bertajuk “Training of Trainer tentang Tata Cara Identifikasi Pita Cukai dan Teknik Intelijen” dilaksanakan pada 1-2 Oktober 2024.
Pelatihan ini bertujuan membekali petugas dengan keterampilan profesional dalam mengidentifikasi pita cukai serta menggali informasi peredaran rokok ilegal.
Operasi Pasar dan Penegakan Hukum Terpadu
Dalam aspek penegakan hukum, Satpol PP Ciamis telah melakukan operasi pasar bersama Bea Cukai Tasikmalaya, yang juga melibatkan TNI dan Polri.
Operasi terpadu ini bertujuan mengantisipasi efek balloon effect, yakni perpindahan pelanggaran ke daerah dengan pengawasan lebih lemah.
Hingga November 2024, operasi telah dilakukan sebanyak empat kali.
Hasilnya, sebanyak 683 bungkus atau setara 13.436 batang rokok ilegal berhasil disita.
Barang hasil penindakan (BHP) ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Uga menegaskan bahwa perlawanan terhadap peredaran rokok ilegal tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum.
Kesadaran masyarakat untuk memilih produk resmi dan mematuhi peraturan sangat penting dalam mendukung upaya ini.
Selain itu, edukasi mengenai dampak negatif rokok ilegal terhadap kesehatan dan ekonomi perlu terus ditingkatkan.
Dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan. (GaluhID/Resa)