Berita Banjar, galuh.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar, Jawa Barat, tertibkan baliho dan sejenisnya yang terpasang di Ruang Terbuka Hijau (RTH), Kamis (27/6/2024).
Puluhan baliho berbagai jenis itu melanggar Perda Kota Banjar nomor 6 tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Penertiban ini menargetkan spanduk dan baliho yang sudah lewat tanggal izin pasangnya atau kadaluarsa.
Kemudian yang telah rusak dan tidak layak, serta pemasangan yang tidak sesuai pada tempatnya.
Kepala Satpol PP Kota Banjar, Irwan Adhiawan melalui Sekretaris Fera Mada Pratama mengatakan, penertiban baliho itu berdasar pada laporan pengaduan dari masyarakat.
Pemasangannya mengganggu keindahan dan kenyamanan ruang terbuka hijau.
“Kami menyasar baliho dan banner yang terpasang di semua RTH di empat kecamatan. Hasilnya, dari wilayah Purwaharja dan Banjar sebanyak 30 banner,” kata Fera.
“Sementara dari Langensari dan Pataruman masih pendataan, jumlahnya lumayan banyak,” sambungnya.