Tidak hanya baliho serta banner iklan produk dan jasa yang petugas penegak Perda itu tertibkan.
Baliho sejumlah sosok yang akan maju pada Pilkada Kota Banjar 2024 juga menjadi sasaran penertiban. Lantaran, pemasangannya tidak sesuai aturan Perda.
“Berbagai macam baliho dan banner yang tidak berizin kami tertibkan, karena sudah jelas melanggar,” ucap Fera.
Ia mengatakan, penertiban spanduk dan baliho ini pihaknya lakukan dengan tujuan agar Kota Banjar tetap terlihat cantik, bersih dan rapi.
“Kami akan terus menyisir serta menertibkan spanduk baliho yang tidak layak dan tidak sesuai dengan Perda nomor 6 tahun 2022,” pungkasnya. (GaluhID/Diana)
Editor : Evi