Kemudian ia juga menjelaskan bahwa penertiban APS ini sebagai bentuk persiapan dan tahapan masa kampanye.
“Nah nanti setelah masuk masa kampanye yang mulai pada tanggal 28 November 2023, silahkan memasang APK (Alat Peraga Kampanye),” jelasnya.
Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat dan peserta Pemilu agar tetap mematuhi aturan-aturan yang berlaku dalam memasang APK.
“Kami mengimbau jika sudah memasuki masa kampanye, apabila memasang APK agar mematuhi aturan yang yang berlaku,” pungkasnya. (GaluhID/Uus)
Editor : Evi
- Advertisement -