Banjar, galuh.id – Kasus penggelapan mobil rental yang meresahkan masyarakat akhirnya terungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Banjar.
Polisi berhasil meringkus tiga pelaku, yakni RN dan YD, warga Kota Banjar, serta RZ yang berdomisili di Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kasus ini mencuat setelah salah satu pemilik rental mobil melaporkan kendaraan miliknya yang diduga digelapkan oleh RN.
Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa sejumlah saksi.
“Pelaku RN berhasil kami tangkap di daerah Tasikmalaya. Setelah melakukan pengembangan, RN mengakui perbuatannya dan polisi mengamankan tiga unit mobil sebagai barang bukti,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banjar, IPTU Heru Samsul Bahri, dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Sabtu (22/3/2025).
Modus operandi pelaku ternyata cukup terorganisir. RN, pelaku utama, meminjam mobil dari tempat rental dengan tarif Rp300 ribu per hari.
Namun, bukannya mengembalikan mobil sesuai perjanjian, RN justru menggadaikannya kepada YD. Tak berhenti di situ, YD kemudian menggadaikan mobil tersebut kepada RZ.
“RN dan YD memang saling mengenal. RN meminjam mobil ke rental, lalu di gadaikan ke YD. Kemudian oleh YD di gadaikan lagi ke RZ. Dalam hal ini, YD dan RZ berperan sebagai penadah,” jelas Heru.
Ancaman Hukuman Pelaku Penggelapan Mobil Rental
Heru juga menambahkan, RN berdalih melakukan aksi ini karena desakan kebutuhan ekonomi.
Salah satu korban, Nugraha, pemilik rental mobil, mengaku bahwa kendaraan miliknya telah di sewa RN sejak Desember 2024.
Awalnya, RN menyewa mobil untuk beberapa hari dengan alasan keperluan rekanannya, tetapi kemudian memperpanjang sewa beberapa kali.
“Awalnya pembayaran lancar, tapi sejak Maret 2025 saya kehilangan kontak dengan RN. Ketika saya mencoba melacak, saya menemukan kasus serupa di alami rekan sesama pemilik rental. Kami akhirnya melapor ke polisi,” tutur Nugraha.
Ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terjerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP Jo Pasal 56 KUHP (penipuan dan penggelapan), serta Pasal 480 KUHP (penadah).
Ancaman hukuman maksimal yang para pelaku penggelapan mobil rental hadapi adalah 4 tahun penjara.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Banjar mengimbau kepada para pelaku usaha rental untuk lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan. (GaluhID/Diana)
Editor: Evi
