Satu keluarga komplotan maling ini melancarkan aksinya di wilayah hukum Kota Banjar pada 28 April 2023 lalu di Masjid Al-Amanah Kecamatan Purwaharja.
“Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan 12 unit HP hasil curian pelaku,” ujar Bayu.
Akibat perbuatannya, kini pelaku terjerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku sekarang kami amankan di rutan Polres Banjar. Pelaku pun terancam hukuman penjara 7 tahun,” pungkasnya. (GaluhID/Arul)
Editor : Evi