Minggu, November 24, 2024

SE Mendagri Picu Gesekan Masyarakat, 583 Desa di Jabar Gagal Gelar Pilkades

Baca Juga

Berita Jabar, galuh.id – Surat edaran (SE) Mendagri tentang penundaan Pilkades menimbulkan pertentangan. Sudah berjalannya tahapan penyelenggaraan dinilai dapat memicu gesekan dari masyarakat.

Anggota DPR RI Komisi II dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Yanuar Prihatin mengatakan surat edaran Kemendagri merupakan saran yang tidak mengikat.

Surat edaran Mendagri yang memiliki kebijakan fleksibel dan dapat dilakukan dengan kebijakan lokal.

“Saran itu tak mengikat. Saran bersifat fleksibel dan pertimbangan. Bukan instruksi dimana pemda tidak ada kewajiban atas saran itu,” kata Yanuar, di gedung Parlemen, Jumat (14/08/2020).

Menurutnya, surat edaran penundaan pemilihan kepala desa, jika dilihat dari sisi positif, Mendagri hanya mengingatkan protokol kesehatan dalam Pilkades.

SE Mendagri Hanya Mengingatkan, Bukan Kewajiban

Yanuar pun mengatakan bahwa posisi surat edaran Mendagri itu hanya mengingatkan bukan mewajibkan.

“Dilihat dari sisi positif maka bisa menjadi pengurangan penyebaran Covid-19 di beberapa wilayah,” terangnya.

Namun, jika tetap melaksanakan Pilkades maka harus mempertimbangkan protokol Covid-19. Penyelenggaraan tahapan Pilkades dapat dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Para calon kepala desa dan tim sukses, kata Yanuar, dapat melakukan kampanye dengan cara kreatif seperti door to door menggunakan media komunikasi tanpa harus berkumpul di lapangan.

Ia juga menyampaikan pentingnya memperketat protokol saat pencoblosan. Sebaiknya panitia Pilkades memberikan waktu yang lebih pasti untuk menghindari kerumunan.

Kemudian, jika wilayah tersebut masuk dalam zona kuning dan hijau, maka Pilkades dapat dilakukan.

“Pemilih harus diatur. Panitia menyiapkan pencegahan dini menghindari kerumunan. Saran saya, jika wilayah tersebut dirasa aman maka Pilkades dapat dilakukan,” jelasnya.

Konsisten dalam Membuat Kebijakan

Yanuar mengingatkan pemerintah pusat agar dalam membuat kebijakan dan peraturan untuk melihat lebih luas kembali. Jika yang dipermasalahkan hanya berkumpul, maka semua kegiatan berkumpul di Indonesia harus ditiadakan dan dipersoalkan.

“Jika persoalan berkumpulnya karena mengurangi Covid-19. Maka kebijakan tentang Pilkada 2020 juga harus konsisten dilarang,” tegasnya.

Sebelumnya, tersebar surat edaran yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tertanggal 24 Maret 2020 mengenai saran penundaan Pilkades serentak dan Pilkades antar waktu.

Surat tersebut menimbulkan keresahan di beberapa wilayah seperti Bogor, Bekasi, Sumedang, Ciamis, dan Cianjur.

SE Mendagri tersebut telah menggagalkan penyelenggaraan Pilkades di 583 desa di Jabar. Yakni 88 desa di Bogor, 16 desa di Bekasi, 88 Desa di Sumedang, 143 Desa di Ciamis dan 240 desa di Cianjur. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -
- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Masa Tenang, KPU dan Bawaslu Ciamis Bersihkan APK Pilkada 2024

Ciamis, galuh.id - Memasuki masa tenang, KPU dan Bawaslu bersama unsur gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan unsur pemerintah Ciamis...

Artikel Terkait