Ciamis, galuh.id – Sebanyak 124 jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis saat ini mengalami kekosongan.
Dari total 728 jabatan yang tersedia, mulai dari eselon IIa hingga IVb, baru 604 jabatan yang terisi hingga April 2025. Kekosongan terbesar tercatat pada level eselon IVb, yakni sebanyak 67 jabatan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis, Ai Rusli Suargi, menjelaskan bahwa proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) harus mengacu pada regulasi yang berlaku.
Salah satunya adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian JPT secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Pengisian JPT dapat di lakukan melalui dua mekanisme. Yaitu seleksi terbuka untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Kemudian rotasi atau mutasi antar JPT Pratama melalui uji kompetensi,” ujarnya.
Sementara itu, pengisian untuk jabatan administrator dan pengawas di lakukan berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja Kabupaten.
Mekanisme ini berlaku terutama bagi daerah yang belum sepenuhnya menerapkan sistem manajemen talenta. Namun tetap memperhatikan prinsip sistem merit sebagai dasar manajemen ASN.
Lebih lanjut, Ai Rusli menyampaikan bahwa pengangkatan dan pelantikan pejabat struktural pasca Pilkada harus mendapat persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri.
Permohonan tersebut di ajukan melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Kemudian disertai persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Semua proses pengisian jabatan harus sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria atau NSPK yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Pemkab Ciamis menegaskan komitmennya untuk menutup kekosongan jabatan struktural ini secara bertahap. Hal itu guna memastikan pelayanan publik tetap optimal dan roda pemerintahan berjalan efektif. (GaluhID/Tegar)
Editor: Evi
