“Segala bekal yang sudah dapat di Lapas mudah-mudahan bisa implementasikan di kehidupan sosial. Selamat untuk warga binaan yang hari ini bebas,” imbuhnya.
Kepala Lapas IIB Ciamis Soni Sopyan mengatakan Lembaga Pemasyarakatan merupakan salah satu unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan fungsi kemasyarakatan.
Salah satunya melaksanakan pembinaan terhadap narapidana dan juga memenuhkan hak bagi narapidana, termasuk remisi.
Soni menjelaskan, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat.
Syarat Remisi Warga Binaan Lapas Ciamis
Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berdasarkan kepada UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kemudian PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak bagi Warga Binaan, serta Kepres No. 174 tahun 1999 tentang Remisi
Soni menuturkan, mayoritas yang mendapatkan remisi di Lapas Ciamis yaitu kasus-kasus kesusilaan untuk laki-laki. Sedangkan perempuan, kasus penggelapan dan penipuan.
“Warga binaan yang pulang atau bebas hari ini yang dapat RU 2 ada 8 orang, terdiri dari laki-laki 7 orang dan perempuan 1 orang,” tuturnya.