Soni memaparkan, persyaratan mengajukan remisi yaitu orang tersebut adalah narapidana, berkelakuan baik dan minimal telah menjalani 9 bulan pidana baru pihaknya usulkan.
“Ada beberapa orang yang tidak kami usulkan karena masih belum memenuhi syarat karena masa pidananya belum mencukupi,” ujarnya.
“Kemudian pernah melakukan pelanggaran sehingga tidak kita usulkan, dan ada beberapa narapidana yang dokumennya kurang lengkap,” sambungnya.
Soni menambahkan, jumlah keseluruhan narapidana dan tahanan yang ada di Lapas Ciamis sebanyak 350 orang.
Jumlah keseluruhan narapidana di Lapas Ciamis itu terdiri dari tahanan 64 orang dan narapidana 266.
Dalam remisi warga binaan Lapas Ciamis tahun 2023, yang mendapatkan remisi 1 bulan ada 105 orang, remisi 2 bulan ada 40 orang.
Kemudian yang dapat remisi 3 bulan ada 40 orang, yang 4 bulan ada 1 orang, yang dapat remisi 5 bulan ada 4 orang, dan yang 6 bulan ada 1 orang.
“Total keseluruhan warga binaan Lapas Ciamis yang mendapatkan remisi ada 219 orang,” pungkas Soni. (GaluhID/Resa)
Editor : Evi