Berita Nasional, galuh.id – Segera login sscn.bkn.go.id untuk melakukan daftar ulang bagi peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil formasi tahun 2019.
Peserta SKB CPNS wajib melakukan daftar ulang yang dimulai 1 Agustus 2020 dan akan berakhir pada 7 Agustus mendatang
.
Pelaksanaan daftar ulang dapat dilakukan masing-masing peserta dengan cara mengakses di login sscn.bkn.go.id.
Baca Juga: SKB untuk CPNS 2019 Segera Digelar, Ini yang Harus Diperhatikan
Selain mendaftar ulang, peserta ujian SKB CPNS formasi 2019 dapat memilih kembali lokasi tes.
Peserta juga diperkenankan untuk melakukan perubahan lokasi tes sebanyak 3 kali pada tanggal 1 Agustus hingga 7 Agustus 2020.
Mulai 8 Agustus, peserta wajib melakukan pencetakan kartu tanda peserta ujian SKB melalui akun masing-masing peserta login sscn.bkn.go.id
Kartu ujian SKB tersebut tampilannya mirip dengan kartu ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Di dalam kartu tercantum data diri, PIN, foto, hingga tanda tangan peserta.
Setelah sebelumnya tertunda karena pandemi Corona, SKB Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 akan kembali dilanjutkan mulai 1 September mendatang.
Tahapan daftar ulangnya dimulai pada hari Sabtu tanggal 1 Agustus sampai 7 Agustus 2020.
Hal itu sesuai surat No 14/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2020. Mengenai pendaftaran ulang peserta SKB pada Seleksi CPNS formasi 2019 Badan Kepegawaian Negara tahun anggaran 2020.
Saat dihubungi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengonfirmasi jadwal daftar ulang tersebut.
“Menurut jadwal iya. Daftar ulang sudah mulai,” ujar dia, dikutip dari Kompas, Sabtu (1/8/2020).
Lalu seperti apa alur tahapannya?
Login sscn.bkn.go.id Peserta SKB dari 1-7 Agustus 2020
Proses Daftar Ulang
Paryono menjelaskan, untuk memulai proses daftar ulang, peserta harus terlebih dahulu login sscn.bkn.go.id kemudian login dengan akun masing-masing.
Kemudian peserta bisa memilih lokasi tes melalui menu Resume Pendaftaran.
Peserta dapat mengubah pilihan lokasi ujian sebanyak 3 kali saat melakukan daftar ulang dari tanggal 1 sampai 7 Agustus 2020 pukul 23.59 WIB.
Selain itu, peserta SKB juga dapat melihat informasi lebih lanjut mengenai pengumuman instansi masing-masing.
Pilih Lokasi Tes
Selanjutnya, peserta SKB dapat mengisi lokasi domisili bersadarkan lokasi keberadaan saat ini. Lokasi domisili ini dibagi menjadi 2 yaitu Dalam Negeri dan Luar Negeri.
Jika peserta memilih Dalam Negeri, maka pada isian kolom provinsi, peserta dapat memilih provinsi sesuai dengan lokasi menetap saat ini.
Misalnya, instansi yang dipilih peserta ada di Bandung, tapi domisili peserta di Yogyakarta. Maka peserta tak harus ke Bandung. Peserta dapat memilih lokasi tes di Yogyakarta.
“Ini untuk mengurangi pergerakan peserta. Dari satu provinsi ke provinsi lain,” ujar Paryono.
Berikutnya, pada isian Kabupaten/Kota di laman lalu login sscn.bkn.go.id peserta dapat memilih Kabupaten ataupun Kota tempat peserta akan melakukan tes SKB.
Lalu peserta memilih titik lokasi tes SKB. Peserta bisa memilih titik lokasi tes yang tersedia pada Kabupaten/Kota tempat akan dilaksanakannya tes SKB.
Setelah memilih titik lokasi tes SKB dan peserta sudah yakin, kemudian peserta dapat memilih tombol Simpan.
Jika ada kesalahan dalam pemilihan lokasi tes dan dalam kondisi sudah disimpan, maka peserta masih bisa mengubah titik lokasi tes. Tapi hanya tersisa 2 kali kesempatan lagi.
Peserta pun dapat memilih lokasi domisili luar negeri. Memilih lokasi tes luar negeri. Peserta dapat memilih negaranya. Lalu memilih titik lokasi tes SKB sesuai lokasi yang tersedia.
Apabila peserta memilih lokasi tes mulai dari tanggal 8 Agustus 2020, maka peserta hanya dapat memilih lokasi tes SKB sebanyak 1 kali.
Cetak Kartu Ujian
Setelah selesai memilih lokasi tes, peserta dapat melakukan pencetakan kartu ujian SKB mulai dari tanggal 8 Agustus 2020.
Adapun pada tampilan kartu ujian SKB yang sudah tercetak mirip seperti kartu ujian SKD. Di sana, ada data diri peserta, dari PIN, foto, hingga tanda-tangan peserta.
Kartu ujian SKB ini ada 2 bagian dalam 1 lembar. Pada bagian atas adalah Kartu Peserta Ujian SKB CPNS 2019. Sementara di bagian bawah adalah Lembar Panitia Ujian SKB CPNS 2019.
Seperti itulah tahapan yang harus dilalui oleh peserta SKB CPNS formasi 2019. Bagi peserta yang belum daftar ulang, segera login sscn.bkn.go.id melalui akun masing-masing. (GaluhID/Evi)