Kelima, mahasiswa dan ormas mendesak agar KPU Jabar dan KPU RI menindak tegas oknum yang melakukan tindakan nepotisme.
Keenam, KPU harus melakukan seleksi ulang Tenaga Administrasi tersebut.
“Ada enam tuntutan kami kepada KPU Kota Banjar, dan kami meminta tuntutan tersebut untuk sampaikan juga ke KPU Provinsi Jawa Barat,” ujar Kresty.
Respon KPU Banjar Soal Aspirasi Mahasiswa
Lanjut Kresty, pihaknya akan memberikan batas waktu kepada KPU Kota Banjar untuk memberikan keputusan hingga Senin (18/2/2024).
“Kami menunggu hingga hari Senin harus sudah ada keputusan. Jika belum ada keputusan, kami akan terus mengawal tuntutan yang kami aspirasikan dan kami akan adakan aksi lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris KPU Kota Banjar Wawan Cahyana, mengkonfirmasi terkait nilai Ilma yang 415 dan berada di bawah nilai pelamar lainnya.
Namun anehnya, meskipun lulusan SMA dan nilainya di bawah pelamar lain, Ilma tetap lulus sebagai pemenang seleksi.
Wawan menjawab bahwa KPU Provinsi yang menentukan pemenang dari seleksi Tenaga Administrasi itu.
“Yang memutuskan adalah Pansel di KPU Provinsi Jawa Barat, kami hanya mengusulkan saja,” ujarnya.