Ciamis, galuh.id – Kejaksaan Negeri Ciamis mengungkapkan selama tahun 2019 pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 426 juta hasil penyitaan dari tindak pidana korupsi.
Hasil tersebut didapat dari 3 kasus tindak pidana korupsi, diantaranya, tindak korupsi anggaran makan dan minum di KPUD Pangandaran, mesin absensi sidik jari (fingerprint) di lingkungan Dinas Pendidikan, UPTD Puskesmas dan Kecamatan se-Kabupaten Ciamis, beserta kasus restribusi objek wisata Situ Lengkong.
“Kami telah menyerahkan uang sebesar Rp. 426 juta hasil tindak pidana korupsi ke kas negara dari 3 kasus yaitu dari tindak pidana korupsi anggaran makan dan minum di KPUD Pangandaran, mesin absensi sidik jari (fingerprint) di lingkungan Dinas Pendidikan, UPTD Puskesmas dan kecamatan se-Kabupaten Ciamis, beserta kasus restribusi objek wisata Situ Lengkong,” papar Plt Kepala Kejari (Kejari) Ciamis Andi Andika, usai peringatan Hari Bhakti Adiyaksa, Senin (22/7/2019).
Terkait kasus fingerprint, Andika menuturkan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan saat ini sedang menunggu hasil pemeriksaan oleh BPKP dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Terkait kasus fingerprint saat ini kami (Kejari Ciamis) sedang menunggu hasil pemeriksaan pemeriksaan oleh BPKP dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP),” ucapnya.
Andi mengaku sudah ada 50 orang saksi dipanggil dan diminta keterangan. Pihaknya juga sedang menunggu perhitungan BPKP dan LKPP sehingga nantinya akan terlihat total kerugian negara. Kasus fingerprint ini melibatkan lingkungan Dinas Pendidikan, UPTD Puskesmas serta kantor kecamatan.
“Kasus fingerprint melibatkan lingkungan Dinas Pendidikan, UPTD Puskesmas serta kantor kecamatan, kami juga sedang menunggu perhitungan BPKP dan LKPP yang nantinya bisa menghitung total kerugian negara,” tandasnya.
Selain itu, kasus retribusi di obyek wisata Situ Lengkong, terindikasi calon tersangka tidak menyetorkan hasil penarikan restibusi terhitung mulai tahun 2015 sampai dengan tahun 2018.
“Hasil pemeriksaan awal, calon tersangka tidak menyetorkan hasil penarikan retribusi Obyek Wisata Situ Lengkong Panjalu dari tahun 2015 sampai tahun 2018,” katanya. (galuh.id/Riyan)