Kemudian, memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dan kelengkapan dokumen persyaratan.
“Karena banyak yang tidak teliti, sehingga harapan para pelamar dapat membaca persyaratannya dengan seksama sebelum mengirimkan berkas,” ujarnya.
Beberapa berkas tersebut adalah surat lamaran yang tujuannya kepada bupati dan mengetiknya menggunakan komputer.
“Serta format surat lamaran dan surat pernyataan yang tidak mengikuti format yang telah tersedia dalam lampiran pengumuman,” tuturnya.
Kemudian Tini menegaskan, jika kelulusan seseorang terbukti penyebabnya oleh kecurangan atau pelanggaran, maka akan ada proses sesuai hukum yang berlaku, dan kelulusannya akan batal. (GaluhID/Tegar)
Editor : Evi