Kemudian yang mendapatkan sanksi tersebut ada yang mendapatkan sanksi ringan dan ada juga yang mendapatkan sanksi berat.
Sementara itu, untuk pelaksanaan sanksi ringan oleh SKPD masing-masing dan dalam pengawasan dari atasan langsung.
“Untuk sanksi ringan itu lakukan oleh SKPDnya masing-masing dengan adanya pengawasan dari atasannya langsung,” jelas Puroh.
Sepanjang tahun 2022 PNS Mendapatkan Sanksi Berbagai Tingkatan
Kemudian, PNS Kabupaten Ciamis mendapatkan sanksi dengan berbagai tingkatan, dan hal tersebut tercantum dalam pasal 8 pada PP Nomor 94/2021.
Sanksi atau hukumannya untuk PNS itu menurut Puroh terdapat tiga tingkatan, yaitu ringan, sedang dan juga berat
“Hukuman disiplinnya itu ada tiga, yakni ringan, sedang dan berat, terbagi berdasarkan tingkatannya,” jelas Puroh.
Puroh menyampaikan untuk sanksi disiplin ringan, jenis hukumannya yakni teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis.