Jumat, April 26, 2024

Sepanjang Tahun 2022, Ada 8 PNS Ciamis Kena Sanksi

Baca Juga
- Advertisement -

Kemudian yang mendapatkan sanksi tersebut ada yang mendapatkan sanksi ringan dan ada juga yang mendapatkan sanksi berat.

Sementara itu, untuk pelaksanaan sanksi ringan oleh SKPD masing-masing dan dalam pengawasan dari atasan langsung.

“Untuk sanksi ringan itu lakukan oleh SKPDnya masing-masing dengan adanya pengawasan dari atasannya langsung,” jelas Puroh.

- Advertisement -

Sepanjang tahun 2022 PNS Mendapatkan Sanksi Berbagai Tingkatan

Kemudian, PNS Kabupaten Ciamis mendapatkan sanksi dengan berbagai tingkatan, dan hal tersebut tercantum dalam pasal 8 pada PP Nomor 94/2021.

Sanksi atau hukumannya untuk PNS itu menurut Puroh terdapat tiga tingkatan, yaitu ringan, sedang dan juga berat

“Hukuman disiplinnya itu ada tiga, yakni ringan, sedang dan berat, terbagi berdasarkan tingkatannya,” jelas Puroh.

Puroh menyampaikan untuk sanksi disiplin ringan, jenis hukumannya yakni teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis.

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Perasaan Campur Aduk STY Usai Singkirkan Korea Selatan U-23

Galuh.id- Shin Tae-yong (STY) selaku pelatih Timnas Indonesia U-23, mengungkapkan perasaan campur aduk setelah berhasil menyingkirkan Korea Selatan U-23. Pertemuan...

Artikel Terkait