Sedangkan untuk tingkat hukuman sedang sanksinya adalah pemotongan tunjangan kerja pada yang bersangkutan sebesar 25 persen.
Kemudian, yang terakhir yaitu hukuman berat yang terbagi tiga yaitu, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Selain penurunan berat terdapat juga pembebasan dari jabatan yang bersangkutan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Selanjutnya sanksi berat kepada pelanggar yaitu dengan adanya pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Puroh menegaskan bahwa PNS harus menaati kewajiban serta tidak melakukan larangan yang bertentangan dengan peraturan tersebut.
Ia pun berharap, tahun 2023 ini, seluruh pegawai memperkuat komitmen untuk senantiasa tertib melaksanakan kewajiban senagai PNS.
“Semoga tahun 2023 ini kita bisa lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Ciamis,” pungkasnya.(GaluhId/Ardiansyah)