Berita Banjar, galuh.id – Kasat Lantas Polres Banjar AKP Asep Saepuloh menilai penerapan sistem tilang elektronik atau ETLE di Kota Banjar, Jawa Barat kurang maksimal.
Pasalnya, tilang ETLE (electronic traffic law enforcement) yang berlaku sejak pertengahan November 2022 ini tidak memberikan tindakan tegas pada pelanggar lalu lintas.
Asep mengatakan, dari awal berlaku instruksi Kapolri di Kota Banjar ini, tercatat ada 25 pelanggar yang terkena tilang dengan sistem ETLE.
“Namun sampai saat ini belum ada satu pun yang mengkonfirmasi tindakan proses tilang ETLE,” ucapnya, Selasa (17/1/2023).
Pihaknya menilai penindakan pelanggar lalu lintas dengan sistem tilang elektronik kurang maksimal.
“Sistem ETLE tidak memberikan tindakan terhadap para pelanggar lalu lintas,” kata Asep.