Banjar, galuh.id – Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang menetapkan jumlah siswa per kelompok belajar atau rombel hingga 50 orang memicu perdebatan publik.
Langkah ini dinilai berisiko melanggar ketentuan yang tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023.
Dalam regulasi tersebut, menetapkan jumlah maksimal peserta didik di tiap rombel jenjang pendidikan menengah sebanyak 36 siswa saja.
Meski demikian, Plt Kepala SMAN 1 Kota Banjar, Bambang Sukarsono, menyatakan bahwa kebijakan KDM tetap menjadi acuan utama bagi pihak sekolah.
Pemprov resmi menetapkan kebijakan melalui SK Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 mengenai panduan teknis untuk mencegah siswa putus sekolah saat melanjutkan ke tingkat pendidikan menengah.
Keputusan ini mulai berlaku sejak 26 Juni 2025. Salah satu aturan dalam kebijakan tersebut adalah jumlah maksimal siswa dalam satu kelas.
“Kami tidak menambah hingga 50 siswa dalam satu rombel. Jumlah peserta didik terbatas hanya sampai 40 orang per kelas,” kata Bambang, Kamis (24/7/2025).
Hal itu menurutnya, di lakukan agar sesuai dengan jumlah pendaftar kelas 10 dan mempertimbangkan kapasitas ruangan yang tersedia.
Rombel 50 Siswa Menyesuaikan Jumlah Peserta Didik
Bambang menyatakan bahwa dengan penambahan 4 siswa di setiap kelas, kegiatan belajar mengajar (KBM) masih dapat berlangsung dengan baik tanpa mengganggu kenyamanan siswa maupun guru.
Ia menilai kebijakan KDM yang menetapkan jumlah maksimal 50 siswa per rombongan belajar masih dapat menyesuaikan dengan kondisi jumlah peserta didik yang ada.
“Kebetulan tiap jenjang kami memiliki 12 kelas. Untuk kelas 10 misalnya, total ada 477 siswa yang terbagi ke dalam 12 kelas. Ini memungkinkan pengisian 40 puluh siswa per kelas secara proporsional. Kalau pun mengikuti standar rombel 50 siswa, itu hanya batas tertinggi,” ungkapnya.
Ia pun menyampaikan bahwa seluruh calon peserta didik yang mendaftar ke SMAN 1 Banjar telah diterima melalui dua jalur reguler dan jalur penyangga dari wilayah PAPS.
Kebetulan tahun ini, lanjut Bambang, tidak ada pendaftar melalui PAPS. Jadi penerimaan hanya lewat jalur reguler dan tambahan penyangga untuk Kecamatan Purwaharja.
“Kuota reguler kami masih mencukupi, tambah kuota penyangga. Biasanya total bisa sampai 50 jika ada pendaftar PAPS melebihi kuota. Tapi sejauh ini, semuanya masih terkendali karena mayoritas berasal dari dalam kota,” pungkasnya. (GaluhID/Teja)
Editor Evi
