Namun, pihak Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) meminta kepada penerima BLT UMKM untuk segera melakukan verifikasi ulang.
Karena jika tidak melakukan verifikasi dalam waktu tiga bulan, maka pihak Kemenkop akan menarik kembali dana senilai Rp 2,4 tersebut.
Cara Mendapatkan BLT UMKM
Untuk mendapatkan BLT UMKM, pelaku usaha wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Termasuk Warga Negara Indonesia dan Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
- Menjalankan usaha berskala mikro
- Bukan termasuk Pegawai BUMN, BUMD, Aparatur Sipil Negara (ASN), bahkan Anggota TNI atau Polri.
- Tidak dalam masa kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR (Kredit Usaha Rakyat).
Jika sudah memenuhi persyaratan tersebut, pastikan Anda menyiapkan data diri seperti nomor induk kependudukan, nama lengkap, alamat tempat tinggal, jenis bidang usaha, dan nomor telepon.
Data tersebut bisa Anda berikan melalui kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro pada Kabupaten atau Kota pada hari kerja dan wajib mengikuti protokol kesehatan.
Jika data yang tercantum sudah benar dan sesuai, pendaftar cukup menunggu SMS pemberitahuan dari pihak bank penyalur.