Jumat, Maret 29, 2024

SMS BLT UMKM: Tanda Pencairan Bantuan Rp 2,4 Juta, Segera Datangi Bank!

Baca Juga
- Advertisement -

Namun, pihak Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) meminta kepada penerima BLT UMKM untuk segera melakukan verifikasi ulang.

Karena jika tidak melakukan verifikasi dalam waktu tiga bulan, maka pihak Kemenkop akan menarik kembali dana senilai Rp 2,4 tersebut.

Cara Mendapatkan BLT UMKM

Untuk mendapatkan BLT UMKM, pelaku usaha wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:

- Advertisement -
  1. Termasuk Warga Negara Indonesia dan Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
  2. Menjalankan usaha berskala mikro
  3. Bukan termasuk Pegawai BUMN, BUMD, Aparatur Sipil Negara (ASN), bahkan Anggota TNI atau Polri.
  4. Tidak dalam masa kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR (Kredit Usaha Rakyat).

Jika sudah memenuhi persyaratan tersebut, pastikan Anda menyiapkan data diri seperti nomor induk kependudukan, nama lengkap, alamat tempat tinggal, jenis bidang usaha, dan nomor telepon.

Data tersebut bisa Anda berikan melalui kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro pada Kabupaten atau Kota pada hari kerja dan wajib mengikuti protokol kesehatan.

Jika data yang tercantum sudah benar dan sesuai, pendaftar cukup menunggu SMS pemberitahuan dari pihak bank penyalur.

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Filipina Optimis Kalahkan Timnas Indonesia di Kandang

Berita Olahraga, Galuh.id - Filipina optimis kalahkan Timnas Indonesia di Kandang dalam pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 mendatang. Pelatih Tim...

Artikel Terkait