Selain menunggu SMS pemberitahuan, pendaftar bisa melakukan pengecekan status kepesertaan secara online dengan mengakses laman E-Form BRI.
Caranya mudah, ikuti langkah berikut:
- Buka laman E-Form BRI dengan mengakses link berikut https://eform.bri.co.id/bpum.
- Isi kolom pertama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang tertera pada KTP.
- Isi kode verifikasi sesuai gambar atasnya. Jika sulit, Anda bisa menekan tombol reset untuk mengganti kode yang baru.
- Tekan tombol “Proses Inquiry”.
Jika NIK terdaftar, penerima BLT UMKM bisa segera menuju kantor BRI terdekat untuk melakukan pencairan dana.
Apabila belum memiliki rekening BRI, penerima bantuan bisa membawa KTP dan bukti tersebut untuk mencetak buku tabungannya.
Terlepas dari hal tersebut, ada juga penerima BLT yang NIK-nya tidak terdaftar pada laman E-Form BRI, padahal sudah menerima SMS dari bank penyalur.
Aestika Oryza Gunarto selaku Corporate Secretary BRI mengatakan, yang bersangkutan tetap bisa menerima bantuan dengan memberikan bukti SK penerima.
Asalkan datanya sudah tercantum dari Kemenkop, pihak BRI tetap akan memproses pencairan dana BLT UMKM senilai Rp 2,4 ini.
SMS BLT UMKM yang ada berfungsi sebagai bukti bahwa Anda termasuk dari penerima Banpres atau BPUM. (GaluhID/Hega)