Namun jika kegagalan ini terjadi terus-menerus, ada baiknya Anda mendaftar sebagai peserta melalui lembaga yang memenuhi kriteria seperti berikut :
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM pada wilayah setempat.
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
- Kementerian/Lembaga, maupun
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Tentu pelaku UMKM yang mendaftar di lembaga diatas tetap dapat menerima bantuan, asalkan memenuhi persyaratan seperti berikut :
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK
- Memiliki Usaha Mikro Kecil
- Bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN atau BUMD, TNI bahkan Polri
- Tidak dalam masa pembiayaan atau kredit dari perbankan dana KUR.
- Melampirkan SKU (Surat Keterangan Usaha) bagi para pelaku usaha yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda.
Jika lolos sebagai peserta, penerima BLT UMKM dapat mencairkan dana bantuan setelah melakukan verifikasi ulang data.
Verifikasi diilakukan setelah peserta BLT UMKM mendapat pemberitahuan melalui SMS melalui bank penyalur.
Solusi tidak bisa login www.depkop.go.id yang sudah kita bahas sebelumnya bisa Anda praktekkan secara satu-persatu. Jika masalah tetap sama pilihan lain adalah mendaftar melalui lembaga pemerintah. (GaluhID/Hega)