Ciamis, galuh.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Ciamis kembali menggelar aksi di depan Kejaksaan Negeri Ciamis, Kamis (04/07/2019).
Aksi tersebut menyoroti lambannya kinerja Kejari Ciamis terhadap penanganan perkara fingerprint, KPUD Pangandaran, serta Revitalisasi Alun-alun Ciamis.
“Perkara-perkara tersebut sampai saat ini belum ada kejelasannya, padahal sudah lama terjadi,” kata Edgar Dzikri selaku Korlap Aksi.
Tidak hanya perkara itu, HMI Ciamis meminta Kejari agar secepatnya mengungkap dan menyelesaikan semua perkara yang saat ini ditangani.
“Jangan sampai masyarakat Kabupaten Ciamis menilai Kejaksaan Negeri Ciamis saat ini tak mampu menjalankan peran dalam penanganan hukum, karena memang tak adanya penyelesaian dari perkara yang seharusnya diselesaikan,” tambahnya.
Dikri menjelaskan, Kejari Ciamis diibaratkan sebuah handphone yang habis kuota karena sudah tidak memiliki energi.
“Bagi kami Kejari ini seperti itu, sebab perkara-perkara yang harus diselesaikan oleh Kejari seperti kehabisan energi, atau lamban dalam penyelesaiannya,” jelasnya.
Menanggapi aksi HMI Ciamis tersebut, Kejaksaan Negeri Ciamis melalui Kepala Seksi Pidana Khusus A Tri Nugraha mengatakan beberapa kasus yang sedang ditangani Kejari sudah dalam tahap penyelesaian.
“Proses penyelesaian kasus KPUD Pangandaran saat ini sedang dalam tahap penyelesaian, kami tak akan lama lagi akan menetapkan tersangka,” ujar Tri Nugraha kepada awak media, Kamis (4/7/2019).
Sementara untuk kasus fingerprint, kata Tri, pihaknya sedang berkordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui ada tidaknya kerugian negara. Hal ini karena berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa, sehingga terlebih dahulu harus diketahui ada atau tidaknya tindak pidana korupsi.
“Terkait hal itu ternyata setelah kami expose dengan BPKP, pihak BPKP harus ada ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan kami sudah melayangkan surat ke LKPP untuk mengajukan pemeriksaan oleh ahli,” paparnya.
Menurutnya, pihak kejaksaan sudah memeriksa saksi-saksi terkait kasus fingerprint.
“Saat ini kami sedang melakukan tahap penyelidikan terhadap 50 saksi, terkait tersangka nanti setelah pemeriksaan ahli dari LKPP, apabila pemeriksaan LKPP sudah beres nanti kita tentukan tersangkanya,” pungkasnya. (galuh.id/Dede)