“Hal tersebut untuk mencapai pemerintahan yang baik dan bersih menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” ucapnya.
Apabila hal itu tercapai oleh seluruh OPD, khususnya jajaran pimpinan perangkat daerah, dapat menyelenggarakan kegiatan pengendalian atas keseluruhan proses pengolahan keuangan daerah.
Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penata usaha dan pertanggungjawaban hingga pelaporan serta pengawasan atas pengolahan keuangan daerah.
Menurut Herdiat, pengendalian kecurangan dalam pengolahan keuangan daerah menjadi sangat penting.
Sehingga penyelenggaraan Pemda serta pembangunan daerah berada pada jalur yang benar, sesuai visi misi Ciamis dan perundang-undangan.
Sebagai upaya dalam kebijakan pengendalian, telah terbit Perbup Ciamis No. 75 tahun 2022 tentang pedoman umum pengawasan intern Pemkab Ciamis.