Ciamis, galuh.id – Spesialis pencuri di sekolah Ciamis berhasil tertangkap. Satreskrim Polres Ciamis mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sejumlah sekolah.
Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, menjelaskan bahwa pelaku berinisial R (55) warga Kelurahan Balokang Kota Banjar.
Warga menangkap pelaku saat melakukan aksinya di SD Negeri 4 Cileungsir Kecamatan Rancah pada 23 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.
“Pelaku tertangkap warga setelah terdengar suara mencurigakan dari dalam sekolah. Warga kemudian mengepung lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu tengah mencongkel laci meja guru,” jelas Hidayatullah, Rabu (29/10/2025).
Dari hasil penyelidikan terkuak bahwa pelaku sudah beraksi di delapan lokasi berbeda selama kurun waktu lebih dari satu tahun.
Barang-barang yang pelaku curi antara lain laptop, proyektor, dan perangkat komputer, yang kemudian pelaku jual secara online untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku ini bekerja serabutan. Kadang ikut kerja bangunan, kadang kerja di pertanian. Karena tidak punya pekerjaan tetap, ia memilih mencuri barang-barang sekolah yang mudah terjual,” terang Hidayatullah.
Atas perbuatannya, pelaku pencuri di sekolah ini terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Ciamis juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang tanggap dan turut membantu aparat dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami berterima kasih kepada warga yang cepat tanggap dan membantu mengamankan pelaku. Kerja sama masyarakat ini sangat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan di wilayah Ciamis,” ujarnya. (GaluhID/Tegar)
Editor: Evi
