Berita Ciamis, galuh.id – Dua pelaku spesialis pencurian mobil di Pangandaran ditangkap Polres Ciamis. Tersangka berinisial ZA (52) yang berprofesi sebagai pemilik toko material, warga Dusun Jadikarya, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran.
Pelaku kedua, inisial R (30) yang berprofesi sopir angkutan, warga Dusun Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Pangandaran.
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan kasus pencurian mobil ini hasil dari laporan masyarakat sehingga langsung melakukan proses penangkapan pelaku.
“Satreskrim Polres Ciamis langsung melakukan penyelidikan dan didapat sebuah informasi yang mengarah kepada keberadaan para pelaku,” katanya saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (30/1/2020).
Setelah didapat lokasi keberadaan pelaku, Satreskrim Polres Ciamis langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Sedangkan untuk 1 orang lainnya berhasil melarikan diri dan kini menjadi DPO.
Bismo menuturkan kedua pelaku tersebut telah melakukan pencurian di 14 TKP, yakni di daerah Ciamis, Pangandaran, Garut dan Tasikmalaya.
Dari tangan pelaku telah mengamankan barang bukti 7 unit mobil pick up berbagai jenis yang belum sempat dijual oleh para pelaku. Barang bukti curian di sita dan disimpan di Mapolres untuk nanti di persidangan
Para pelaku tersebut melakukan pencurian dengan cara merusak kunci pintu mobil menggunakan kunci astag. Mereka kemudian membuka soket kontak dan memotongnya lalu disambungkan kembali.
Bismo mengatakan untuk mempertanggungkan perbuatannya. Kedua pelaku pencurian mobil di Pangandaran tersebut dikenakan pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kapolres Ciamis mengimbau masyarakat agar berhati-hati jika memarkirkan kendaraannya. “Jangan sampai memarkirkan kendaraan ditempat sepi yang jauh dari pengawasan,” pungkasnya. (GaluhID/Arul2)