SPSBB Pantau Proses Hukum Dugaan Pelanggaran Perusahaan di Kota Banjar

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Banjar, galuh.id – Puluhan anggota Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar (SPSBB) berkumpul di halaman Pengadilan Negeri Banjar sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung antara dua perusahaan besar di wilayah tersebut, Rabu (20/8/2025).

Kehadiran mereka bertepatan dengan mulainya sidang perdana perkara perdata yang diajukan oleh PT Sinar Baru Banjar (penggugat) terhadap PT Albasi Priangan Lestari (APL) selaku tergugat.

Gugatan ini berkaitan dengan dugaan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma ketenagakerjaan.

Jono Sujono SH selaku kuasa hukum dari pihak penggugat, hadir bersama Direktur PT Sinar Baru Banjar, Teteng Kusjiadi.

- Advertisement -

Dalam keterangannya, Jono menjelaskan bahwa inti dari gugatan adalah tuduhan bahwa PT APL telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan etika bisnis.

“Kami menilai bahwa pihak tergugat telah bertindak secara eksploitatif. Dan tidak memberikan hak-hak yang semestinya kepada klien kami. Baik secara moral maupun hukum,” ujar Jono, Kamis (21/8/2025).

Selain merugikan perusahaan, tindakan tersebut juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan para pekerja yang berada di bawah naungan PT Sinar Baru Banjar.

Salah satu poin utama dalam gugatan adalah persoalan kekurangan pembayaran upah yang belum terselesaikan hingga saat ini.

- Advertisement -

Proses Hukum Perusahaan, Sidang Diawali Mediasi

Irwan Herwanto pengurus SPSBB, menyampaikan bahwa perkara ini telah terdaftar sejak 4 Agustus 2025.

Sidang perdana yang jadwalnya hari ini ternyata diawali dengan sesi mediasi yang difasilitasi oleh pihak pengadilan.

“Kami berharap ada titik temu dalam mediasi yang di fasilitasi pengadilan agar tidak perlu berlarut-larut sidangnya,” kata Irwan.

Dadan Hamdan perwakilan HRD PT APL, mengonfirmasi bahwa proses mediasi telah mulai dan berlangsung secara bergiliran antar pihak penggugat dan tergugat.

Ia menyebut bahwa sidang belum memasuki tahap pembacaan tuntutan karena fokus masih pada penyelesaian melalui mediasi.

“Kami belum membaca isi gugatan secara rinci karena dokumen masih berada di ruang direktur, yang saat ini sedang menjalani perawatan medis di Bandung,” jelas Dadan.

Ia menegaskan, jika mediasi lanjutan yang jadwalnya pada 3 September 2025 tidak menghasilkan kesepakatan. Maka proses persidangan akan berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Saya kemarin hanya mewakili dari pihak PT APL. Terkait tuntutan dari PT Sinar Baru, belum jelas isinya seperti apa. Tapi jika di mediasi nanti tidak ada titik temu, maka sidang akan lanjut,” pungkasnya. (GaluhID/Teja)

Editor: Evi

- Advertisement -
Berita Terbaru

BPBD Ciamis Ingatkan Warga Waspada Kecelakaan Air, Keselamatan Harus Jadi Prioritas

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ciamis mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap kecelakaan air, khususnya di area perairan. Kepala BPBD, Ani Supiani, menekankan pentingnya keselamatan dan pengawasan terhadap anak-anak. Masyarakat disarankan menggunakan pelampung, mematuhi rambu-rambu, dan mengawasi kondisi cuaca sebelum beraktivitas di air.

Artikel Terkait