Tasikmalaya, galuh.id – Seorang pria berinisial R (27) diamankan pihak kepolisian setelah diduga dengan sengaja membakar rumah milik istrinya, ND (27), di Kampung Sirnagalih, Desa Sukasari, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya.
Insiden ini terjadi sekitar awal tahun, tepatnya Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengungkapkan bahwa rumah semi permanen berukuran 7×5 meter tersebut dibakar oleh pelaku karena alasan sakit hati.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kebakaran terjadi, pelaku berjalan kaki menuju rumah korban. Setibanya di lokasi, ia masuk melalui jendela belakang yang sedikit terbuka.
Saat berada di dalam rumah, pelaku melihat ponsel milik korban yang diletakkan di ruang tengah. Ia kemudian mengambil ponsel tersebut dan keluar kembali melalui jendela yang sama.
Namun, sebelum meninggalkan lokasi, pelaku membakar kain penutup jendela menggunakan korek api gas. Api yang menyala kemudian merambat dan menyebabkan kebakaran.
Korban, yang saat itu sedang tidur bersama anak dan adik iparnya, terbangun karena batuk dan mencium bau asap.
Ketika keluar kamar, ia melihat api sudah menyala di kursi sofa yang berada di ruang tengah.
Dalam kepanikan, korban segera membangunkan anak dan adik iparnya, lalu membawa mereka keluar rumah melalui pintu depan.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan kepada keluarga serta tetangga.
Warga yang mendengar teriakan segera berdatangan dan berupaya memadamkan api menggunakan alat seadanya.
Berkat bantuan warga, api berhasil dikendalikan sebelum menghanguskan seluruh bangunan.
Sejumlah barang berharga milik korban dilaporkan terbakar dalam insiden ini, termasuk:
- Kursi sofa
- Barang elektronik
- Lemari plastik
- Gorden jendela
Selain itu, ponsel milik korban yang sebelumnya berada di ruang tengah juga dinyatakan hilang.
Pihak kepolisian menerima laporan dari korban pada Minggu, 19 Januari 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Pada hari yang sama, aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, R mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa aksinya dipicu oleh rasa sakit hati terhadap korban.
Sebelumnya, pasangan ini sempat terlibat perselisihan dalam rumah tangga, yang diduga menjadi pemicu tindakan nekat tersebut.
Usai membakar rumah korban, pelaku kembali ke rumahnya dengan berjalan kaki sejauh 10 kilometer melalui jalan utama.
Saat ini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami motif serta kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi tindakan tersebut. (GaluhID/Den)