Syarat Daftar BLT UMKM Online
Sebelum mendaftar diri, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM seperti :
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK
- Memiliki Usaha Micko Kecil
- Bukan termasuk Aparatur Sipil Negara, pegawai BUMN, TNI atau Polri
- Tidak dalam kredit atau pembiayaan dari perbankan dana KUR
- Bagi para pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Setelah usaha yang dijalankan memenuhi persyaratan diatas, Anda bisa mendapatkan dana bantuan UMKM dengan dua cara.
Cara Pertama, dana akan diusulkan oleh Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dengan syarat:
Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.
Koperasi telah disahkan sebagai Badan Hukum.
Termasuk Kementerian atau Lembaga.
Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Cara Kedua, para pelaku usaha bisa melengkapi data dan memberikan kepada pengusul dengan syarat sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
- Nama Lengkap.
- Alamat tempat tinggal sesuai dengan KTP.
- Bidang usaha yang dijalani.
- Nomor telepon perusahaan.
Anda bisa mendaftarkan diri pada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten atau Kota atau melalui laman online. Sehingga data yang ada bisa diperiksa dan diverifikasi sehingga menentukan apakah pengusaha layak mendapatkan bantuan atau tidak.