Meski belum tahu kapan tanggal pastinya, Ketua Komite Cipta Kerja (KCK) yakni Rudy Salahudin mengungkapkan bahwa kemungkinan program ini akan terlaksana awal November mendatang.
Selain itu, KCK juga masih menunggu keputusan final dari Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait pelaksanaan Kartu Prakerja gelombang 11 ini.
Untuk mengikuti Kartu Prakerja persyaratan yang ada tidak berubah. Pendaftar harus termasuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Bagi Anda yang mengalami kesulitan dalam pencairan dana insentif ini atau masalah lain seputar Kartu Prakerja bisa mengunjungi laman https://www.prakerja.go.id/faq.
Tentu dengan adanya insentif ini, penerima Kartu Prakerja bisa menggunakannya dalam berbagai macam hal mulai dari transportasi, biaya makan atau pulsa. Sehingga beban biaya saat mencari kerja di kemudian hari tidaklah terlalu berat.
Namun pastikan peserta program mengikuti syarat insentif Prakerja cair yang sudah dibahas sebelumnya, sehingga bantuan Kartu Prakerja ini dapat tersalurkan sebagai mana mestinya. (GaluhID/Hega)