Syarat menggelar kembali sekolah tatap muka harus segera menjadi bahan persiapan. Agar pada waktunya sekolah sudah bisa terselenggara dengan baik.
Pemerintah melalui Kemendibud telah mengumumkan keputusannya mengenai sekolah tatap muka. Pihak Kemendikbud mengambil keputusan untuk memperbolehkan kembali sekolah.
Rencananya sekolah tatap muka sudah pihak Kemendikbud perbolehkan berjalan sebagaimana biasa pada mulai Januari 2021.
Baca Juga: Kapan Pemerintah Membuka Sekolah Tatap Muka? Ini Penjelasan Mendikbud
Nadiem Makariem, Mendikbud, mengungkapkan, pihaknya telah melakukan kajian. Kemendikbud telah melakukan evaluasi Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri sebelumnya.
Pemerintah pusat memberikan kewenangan untuk mengizinkan sekolah tatap muka kepada Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah Kementrian Agama setempat.
“Ada tiga pihak yang menentukan apakah sekolah itu boleh dibuka atau tidak. Yang pertama adalah pemdanya sendiri, pemda atau dalam situasi yang lain kanwil atau kantor Kemenag,” ucap Nadiem.