Syarat Menggelar Kembali Sekolah Tatap Muka, Ini yang Harus Disiapkan!

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Syarat menggelar kembali sekolah tatap muka harus segera menjadi bahan persiapan. Agar pada waktunya sekolah sudah bisa terselenggara dengan baik.

Pemerintah melalui Kemendibud telah mengumumkan keputusannya mengenai sekolah tatap muka. Pihak Kemendikbud mengambil keputusan untuk memperbolehkan kembali sekolah.

Rencananya sekolah tatap muka sudah pihak Kemendikbud perbolehkan berjalan sebagaimana biasa pada mulai Januari 2021.

Baca Juga: Kapan Pemerintah Membuka Sekolah Tatap Muka? Ini Penjelasan Mendikbud

- Advertisement -

Nadiem Makariem, Mendikbud, mengungkapkan, pihaknya telah melakukan kajian. Kemendikbud telah melakukan evaluasi Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri sebelumnya.

Pemerintah pusat memberikan kewenangan untuk mengizinkan sekolah tatap muka kepada Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah Kementrian Agama setempat.

“Ada tiga pihak yang menentukan apakah sekolah itu boleh dibuka atau tidak. Yang pertama adalah pemdanya sendiri, pemda atau dalam situasi yang lain kanwil atau kantor Kemenag,” ucap Nadiem.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Mengejutkan! Kasus Penyakit LSD Sapi di Ciamis 2026 Tercatat Nihil, Begini Strategi Antisipasi Pemkab

Dinas Peternakan dan Perikanan Ciamis melaporkan tidak ada kasus penyakit LSD sapi sepanjang 2026. Hal ini berkat program vaksinasi dan pengawasan ketat terhadap kesehatan ternak. Namun, peternak diimbau waspada terhadap potensi penularan. Kesadaran biosekuriti dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat penting untuk mempertahankan keadaan aman ini.

Artikel Terkait