Sabtu, November 23, 2024

Tahun Ini, Tidak Ada Salat Ied di Masjid Agung Ciamis

Baca Juga

Berita Ciamis, galuh.id – Pandemi virus Corona (Covid-19) menjadi alasan tidak ada salat Ied di Masjid Agung Ciamis tahun ini.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya, saat memimpin rapat pembahasan evaluasi PSBB, di ruangan Oproom Setda Ciamis, Sabtu (16/5/2020).

Bupati menyampaikan, ditiadakannya Sholat Ied di Masjid Agung Ciamis maupun di Halaman Masjid Agung, sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.

“Larangan ini terpaksa kami lakukan, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19),” jelas Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya.

Kemudian pertimbangan lainnya, tambah Herdiat, akan sangat sulit mengatur physical distancing atau jaga jarak antar jemaah.

“Selain akan sulit mengatur jaga jarak antar jemaah, dikhawatirkan terdapat warga yang pulang kampung dan berasal dari zona merah,” jelasnya.

Sedangkan warga yang pulang kampung dari zona merah tersebut belum diketahui statusnya apakah positif atau negatif Covid-19.

Salat Ied Berjamaah di Desa Bisa Dilaksanakan

Herdiat menjelaskan Salat Ied hanya ditiadakan di Masjid Agung dan halamannya saja. Sementara di desa-desa sholat Ied tetap digelar dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Salat Ied di masjid desa masih tetap bisa dilaksanakan, dengan syarat tidak diikuti oleh OPP, ODP, OTG dan PDP,” jelasnya.

Herdiat menyampaikan, hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui Video Conference (Vicon).

Pada Vicon tersebut Ridwan Kamil menyampaikan salat Ied berjamaah bisa dilaksanakan, dengan syarat daerah tersebut ada pada Level 1 (Normal).

Indikator Level 1 atau normal tersebut menurut Ridwan Kamil, pada daerah tersebut tidak ditemukan kasus terkonfirmasi positif virus Corona (Covid-19).

“Sesuai yang disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, namun untuk teknis diserahkan pada Pemerintah Daerah masing-masing,” jelas Herdiat.

Kemudian pelaksanaan salat Ied berjamaah tersebut diperkuat oleh fatwa dari MUI, yang memperbolehkan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya juga melarang pelaksanaa takbir keliling, untuk takbir dilaksanakan di masjid masing-masing daerahnya dengan protokol kesehatan. (GaluhID/Ardiansyah)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Generasi Muda Ciamis Deklarasi Dukung Herdiat-Yana di Pilkada 2024

Ciamis, galuh.id - Generasi muda Ciamis dari kelompok milenial dan zilenial deklarasi dukung pasangan Herdiat-Yana (HY) pada Pilkada 2024. Deklarasi...

Artikel Terkait