Berita Ciamis, galuh.id – Sempat tidak ada yang mendaftar, seleksi Sekda Ciamis untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kabupaten Ciamis dilakukan melalui mekanisme undangan.
Awalnya, seleksi terbuka Sekda di lingkungan Ciamis dimulai 25 September – 2 Oktober 2020. Namun tidak ada yang mendaftar sampai perpanjangan satu kali.
Setelah menempuh beberapa tahapan pengisian JPT akhirnya ada 6 calon Sekda Ciamis yang sedang melaksanakan uji kompetensi mulai 2 November – 3 November 2020 di Aula BKPSDM Ciamis.
Mekanisme dan prosedur JPT Sekda Ciamis ini dijelaskan Kepala Bidang Pengembangan Karier, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Ai Rusli Suargi.
Menurut dia, perpanjangan seleksi terbuka Sekda Ciamis setelah 2 Oktober 2020 (penutupan seleksi terbuka JPT Pratama Sekda Ciamis) dilakukan cukup satu kali.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 52 Tahun 2020. Mengingat saat ini sedang dalam masa pandemi Covid-19.
“Sehingga ketika kami meminta untuk perpanjangan kedua, KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) tidak memberikan rekomendasi perpanjangan lagi,” ujar Ai Rusli di BKPSDM Ciamis, Senin (2/11/2020).
Kronologis Seleksi Sekda Ciamis
Setelah itu, pihak BKPSDM Ciamis menyampaikan kronologis seleksi terbuka di Kabupaten Ciamis yang sampai satu kali perpanjangan tidak terdapat peserta atau pendaftar seleksi JPT ini.
“Akhirnya KASN melalui suratnya. Nomor B-3123/KASN/10/2020 tertanggal 16 Oktober 2020 merekomendasikan melalui sistem undangan. Jadi tak lagi melalui seleksi pendaftaran terbuka,” jelas Ai Rusli.
Kemudian, lanjutnya, KASN merekomendasikan bahwa untuk pengisian Sekda, kalau tidak ada pelamar sampai dengan batas waktu perpanjangan, dilaksanakan melalui rotasi/mutasi dari JPT yang ada.
Ini juga sesuai Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor B.96.1/M.SM.99/2017 tanggal 31 Juli 2017 perihal Tata Cara Pengisian JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
“Untuk persyaratannya masih sama. Tapi di dalam SE Menpan RB ini mengatur usia maksimal 58 tahun,” ujarnya.
“Bedanya, kalau open Bidding kan terbuka. Pesertanya seluruh PNS yang memenuhi syarat minimal di lingkungan provinsi Jabar. Maksimal usianya juga 56 tahun,” lanjut Ai.
Sesuai dengan surat KASN direkomendasikan 6 orang JPT untuk mengikuti seleksi Sekda Ciamis ini.
Keenam orang JPT yang direkomendasikan KASN itu yakni, Aep Saefulloh, Dadang Darmawan, Tatang, Ika Darmaiswara, Wasdi Ijidin, dan Uga Yugaswara. (GaluhID/Rizal)