Jumat, April 19, 2024

Tak Boleh Salat Tarawih dan Salat Ied di Masjid, Ini Kata Menag

Baca Juga
- Advertisement -

Berita Nasional, galuh.id – Sejumlah kebijakan ditetapkan pemerintah untuk mencegah semakin meluasnya kasus penyebaran virus Corona (Covid-19) di tanah air. Termasuk kebijakan meniadakan salat Tarawih dan salat Ied di Masjid bagi umat Islam.

Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Agama mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan pelaksanaan kegiatan shalat Tarawih dan shalat Idul Fitri (Ied) di Masjid.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 6 tahun 2020 yang berisi tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah pandemi Corona.

- Advertisement -

Dalam keterangan resminya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, edaran itu dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam di tengah pandemi Corona.

Untuk Mencegah Penyebaran Virus Corona

Selain itu, edaran tersebut juga bertujuan untuk mencegah masyarakat luas, khususnya kaum muslim, dari risiko penularan Covid-19.

Di dalam edaran ini, Razi menginstruksikan pelaksanaan salat Tarawih agar dilaksanakan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah masing-masing.

Begitupun dengan pelaksanaan shalat Idul Fitri (Ied) yang biasanya dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau di lapangan, untuk ditiadakan.

Meski demikian, Razi menunggu terbitnya Fatwa MUI terkait pedoman ibadah salat Idul Fitri di tengah wabah virus Corona.

Sementara untuk kegiatan halal bihalal atau silaturahmi yang lazim dilakukan pada hari raya Idul Fitri. Bisa dilakukan melalui media sosial atau video call.

Selain mengatur pelaksanaan salat Tarawih dan salat Ied. Razi juga menginstruksikan kegiatan sahur agar dilakukan secara individu atau dilakukan bersama keluarga di rumah.

“Tidak diperbolehkan ada kegiatan sahur on the road,” ujar Razi, Senin (6/4/2020).

Begitu pula dengan kegiatan buka puasa agar dilakukan secara individu atau bersama keluarga di rumah masing-masing.

Ia melarang kegiatan buka bersama (bukber) yang bersifat umum, baik di lembaga pemerintahan, swasta, masjid maupun musala.

Riza juga meminta agar tadarus Al-Quran dilakukan di rumah masing-masing, dan melarang peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan melibatkan banyak massa.

Selain itu, Razi turut menginstruksikan agar masyarakat tidak menggelar iktikaf di Masjid atau Musala.

Tak hanya mengatur ibadah pada bulan Ramadan, edaran ini juga mengatur terkait kegiatan ibadah jelang memasuki Lebaran Idul Fitri. Salah satunya adalah melarang kegiatan takbiran keliling.

“Takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala dengan menggunakan pengeras suara,” pungkas Razi.

Di tengah pandemi Corona, umat Islam di tahun ini diperkirakan akan menjalani ibadah puasa dalam suasana yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Meski demikian, ia tetap mewajibkan umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Kemenangan Qatar U-23 dari Yordania U-23 Karena Wasit Kontroversial Lagi?

Galuh.id- Qatar U-23 kembali mencatat kemenangan kontroversial dalam Piala Asia U-23 2024 kali ini melawan Yordania U-23. Dengan kemenangan ini,...

Artikel Terkait