Berita Nasional, galuh.id – Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan. Kebijakan kenaikan iuran tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Kebijakan Tersebut Ditetapkan Presiden Jokowi pada tanggal 5 Mei 2020.
Mulai bulan Juli 2020, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II akan naik. Sementara iuran untuk kelas III baru akan naik di tahun 2021.
Padahal sebelumnya pemerintah telah membatalkan usulan kenaikan iuran bayar BPJS Kesehatan melalui putusan Mahkamah Agung (MA) pada Januari 2020 lalu.
Selain kenaikan iuran, ada hal lain yang juga dinilai akan memberatkan para peserta BPJS. Yakni kenaikan denda menjadi 5 persen pada tahun 2021 mendatang.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, selain menaikan iuran bayar BPJS Kesehatan, pemerintah juga menaikkan denda.
Denda juga akan naik bagi peserta BPJS Kesehatan yang terlambat melakukan pembayaran.
“Tahun ini dendanya sebesar 2,5 persen. Tahun depan naik lagi jadi 5 persen dendanya,” terang Timboel, Rabu (13/5/2020).
Timboel menilai kebijakan pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan, sangat memberatkan masyarakat. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
“Kenaikan iuran ini sangat memberatkan masyarakat,” kata Timboel.
Selain itu, kebijakan pemerintah menaikan iuran ini tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.
Padahal dalam pasal 38 Perpres Nomor 64 tahun 2020 jelas menyebut bahwa kenaikan iuran harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
Menurut Timboel, pemerintah sudah kehabisan akal dan nalar. Sehingga dengan seenaknya menaikan iuran tanpa pertimbangan.
Dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020, pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).
Tarif Iuran Kelas I naik menjadi Rp 150.000 per orang setiap bulannya. Dimana sebelumnya iuran untuk kelas I ini sebesar Rp 80.000/bulan.
Tarif Iuran Kelas II naik menjadi Rp 100.000 per orang setiap bulannya. Dimana sebelumnya iuran untuk kelas II ini sebesar Rp 51.000/bulan.
Tarif iuran Kelas III peserta PBPU dan BP naik menjadi Rp 42.000/bulan. Di tahun 2020, iuran akan dibayar oleh peserta sebesar Rp 25.500/bulan. Sisanya sebesar Rp 16.500 dibayar pemerintah pusat sebagai bantuan iuran.
Namun untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, jumlah yang harus dibayar peserta kelas III adalah sebesar Rp 35.000/bulan. Sisanya sebesar Rp 7.000 akan dibayar pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran. (GaluhID/Evi)