Berita Ciamis, galuh.id – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya gagal untuk menjalani penyuntikan vaksin Covid-19 tahap 1 pada hari ini, Senin 1 Februari 2021.
Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Ciamis, dr Bayu, pun membenarkan bahwa Bupati Ciamis urung ikut menjalani vaksinasi tahap pertama karena faktor usia.
Faktor usia ini membuat Bupati Ciamis tidak lolos saat proses screening. Sehingga Bupati pun tidak dapat menjalani penyuntikan vaksin Covid-19 tahap 1.
“Ya benar. Pada tahap pertama ini Bupati Ciamis tidak jadi melakukan vaksinasi Covid-19. Karena faktor usia yang menjadikan beliau tidak lolos screening,” katanya di Puskesmas Ciamis.
Lebih lanjut Bayu pun menjelaskan syarat batas usia bagi warga penerima vaksin Covid-19. Yaitu warga yang berumur 18 tahun sampai dengan 59 tahun.
”Sedangkan Bupati Ciamis usianya 61 tahun. Sehingga tidak jadi untuk melakukan vaksinasi,” ucapnya.
Menurut Bayu, umur menjadi faktor utama untuk dapat menerima suntikan vaksin Covid-19 Sinovac.
Karena saat ini pemerintah belum mendapatkan data objektif yang pasti tentang keamanan vaksin bagi yang berusia di atas 60 tahun, baik dari BPOM maupun dari otoritas terkait.
“Usia jadi faktor absolut penerima vaksin Covid-19. Karena pemerintah belum mendapatkan data objektif tentang keamanan vaksin bagi yang berusia di atas 60 tahun,” ucapnya.
Bayu pun melihat Bupati Ciamis sangat antusias ketika hendak melakukan vaksinasi. Namun saat melakukan screening, Bupati Ciamis tidak lolos karena faktor usia.
Selain Bupati Ciamis, imbuh Bayu, Sekda Ciamis dan satu Anggota DPRD Ciamis juga harus menunda untuk menjalani penyuntikan vaksin Covid-19 tahap 1 karena gula darah tinggi. (GaluhID/Aldi)
Editor : Evi