Bantuan ini secara tidak langsung juga akan mengembalikan kestabilan ekonomi yang sudah terpuruk akibat pandemi dan kurangnya produktivitas masyarakat.
Oleh sebab itu, pemerintah menghimbau kepada masyarakat yang belum mendaftar sebagai peserta BLT untuk mengajukannya kepada Dinas Koperasi Daerah atau Lembaga pengusul setempat.
Cara Mengikuti Program BLT UMKM
Untuk mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta ini, pelaku usaha mikro harus memenuhi persyaratan yang sudah tercantum pada Peraturan Menteri Koperasi UMKM, Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020.
Adapun persyaratan yang wajib terpenuhi sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Tidak termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai BUMN atau BUMD, Anggota TNI maupun Polri
- Tidak sedang menerima pembiayaan kredit dari perbankan maupun KUR (Kredit Usaha Rakyat)
- Mempunyai usaha berskala mikro
- Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU), bagi para pelaku UMKM yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha berbeda.
Untuk membuat Surat Keterangan Usaha, pendaftar bisa mengajukan kepada pemerintahan desa tempatnya berusaha.