Pelaku UMKM yang ingin mengajukan data pendaftaran bisa datang ke Dinas Koperasi atau Lembaga pengusul daerah setempat.
Ketika melakukan pendaftaran, pendaftar wajib melengkapi data usulan seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap, alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.
Setelah melakukan pendaftaran, pendaftar tinggal menunggu proses seleksi sebagai penerima BLT UMKM.
Jika lulus, penerima akan menerima pemberitahuan dari bank penyalur berupa SMS. Kemudian penerima bisa melakukan verifikasi ulang dengan datang ke kantor bank terkait.
Pihak Kemenkop mengimbau kepada penerima BLT UMKM untuk segera melakukan verifikasi ulang data setelah menerima SMS pemberitahuan.
Apabila penerima tidak melakukan verifikasi ulang dalam waktu tiga bulan, maka pihak Kemenkop akan menarik kembali dana bantuan tersebut.
Selain menunggu SMS pemberitahuan, pendaftar bisa mengecek secara manual melalui E-Form BRI.