Berita Ciamis, galuh.id – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris (Asda) I Daerah Kabupaten Ciamis menegaskan Perbup Nomor 46 Tahun 2021 merupakan tanggung jawab formal yang harus dijalankan.
“Lahirnya Perbup Ciamis No. 46 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Zakat tersebut bukan sekedar tanggung jawab moral, tapi Perbup tersebut sudah menjadi tanggung jawab formal,” kata Asda I, H. Wasdi saat menghadiri Rakerda Baznas Ciamis, di Aula Kemenag Ciamis, Selasa (1/3/2022).
Menurut Wasdi, sebelum Perbup Ciamis Nomor 46 Tahun 2021 tentang pengelolaan zakat lahir, ajakan untuk menunaikan zakat, infaq dan sedekah (ZIS) merupakan tanggung jawab moral.
Perbup Ciamis No. 46 Tahun 2021, Zakat Menjadi Tanggungjawab Formal
Namun kata Wasdi, setelah lahirnya Perbup Nomor 46 Tahun 2021, ZIS sudah menjadi tanggung jawab formal.
Wasdi juga menjelaskan zakat, infaq dan sedekah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Ciamis aspek regulasinya sudah sangat jelas.
“Mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah(Perda) hingga Peraturan Bupati (Perbup).”