Jumat, Maret 29, 2024

Terbit Perbup, Pengelolaan Zakat di Ciamis Jadi Tanggung Jawab Formal

Baca Juga
- Advertisement -

Pengumpulan dan Pemberdayaan Zakat Harus Sesuai Aturan

Wasdi juga menekankan para Unit Pengumpul Zakat (UPZ) baik tingkat Desa maupun Kecamatan untuk menggunakan dana ZIS sesuai 8 asnaf.

“Dana zakaf, infaq dan sedekah harus digunakan dengan sesuai kepentingan 8 asnaf, seperti salah satunya fakir miskin,” jelasnya.

Menurutnya, pengumpulan dan pemberdayaan zakat, infaq dan sedekah di Desa maupun tingkat kabupaten harus sesuai aturan.

- Advertisement -

“Karena dalam undang-undang, penyalahgunaan atau penyimpangan dana zakat, infaq dan sedekah ada sanksinya,” jelasnya.

“Oleh sebab itu, saya titip kepada para Camat yang hadir dalam Rakerda ini untuk lengkap dengan pengawasannya,” pinta Wasdi.

Baznas itu kata Wasdi sudah punya landasan Syar’i, karena itu ia mengajak ASN optimalkan Perbup Ciamis Nomor 46 Tahun 2021 tentang pengelolaan zakat tersebut dengan landasan regulasi.

“Lalu lengkapi dengan sistem adminitrasi negara kita,” ujar Wasdi.

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Momentum Nuzulul Qu’ran, Bupati Ciamis Serahkan Bantuan Keagamaan

Berita Ciamis, galuh.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat, memperingati Nuzulul Qur'an tingkat kabupaten di Masjid Agung Ciamis,...

Artikel Terkait