“Perbup Ciamis No. 46 Tahun 2021 tentang pengelolaan zakat inilah yang membuat diri kita menjadi bertanggung jawab formal. Bukan sekedar tanggung jawab moral,” tegasnya.
Menurut Wasdi, dari segi aspek manfaat, penghimpunan zakat, infaq dan sedekah sangat membantu, terutama dalam pembangunan daerah.
Karena kata Wasdi, pembangunan itu ibarat langkah kereta dengan kudanya.
“Larinya kereta itu tidak ditentukan oleh kuda yang cepat, tapi yang menentukan itu adalah kuda yang paling lambat,” ungkap Wasdi.
Kuda yang paling lambat itu adalah beban pembangunan atau problem pembangunan, yaitu kemiskinan dan pengangguran.
“Di satu pihak kita dituntut untuk laju pembangunan dilain pihak kita punya beban atau problem pembangunan,” katanya.
“Paling tidak dengan adanya penghimpunan ZIS itu dapat menyelesaikan problem pembangunan yang ada di daerah,” lanjutnya.